Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus dua pria yang diduga pelaku perampokan terhadap pengemudi ojek pangkalan di Kramatjati, Jakarta Timur. Pria yang berinisial R (44) dan YS (25) itu merampok kendaraan ojek pangkalan yang menjadi korbannya.
"Modusnya dia jadi penumpang. Dia pesan ojek jadi penumpang, tujuannya misalnya ke tempat A padahal bukan itu. Nanti saat berhenti pelaku mendorong korban dan dia bawa kabur kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan korban inilah polisi membekuk pelaku utama beserta penadahnya.
Advertisement
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut lebih dari lima kali dan memang mengincar pengemudi ojek pangkalan.
"Jadi ini yang jadi korban tukang ojek. Pengakuannya korban ojek disasar lima kali. Ini yang spesialis untuk ojek," ujar Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, R dan YS kini menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka YS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Terkait kejahatan terhadap ojek, Yusri meminta para pengemudi ojek pangkalan maupun ojek daring agar berhati-hati dan tetap waspada saat mengantar penumpang.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian karena laporan masyarakat akan sangat membantu penyidik kepolisian untuk membekuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Advertisement