Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA melalui Kejagung dan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," ujar Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Jaksa membeberkan alasan dirinya meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan. Pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap harus dikesampingkan. Menurut Jaksa, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sesuai KUHP.
Terkait pandangan tim kuasa hukum yang menyebut dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat Andi Irfan Jaya menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra, menurut Jaksa, hal tersebut telah diuraikan di dalam dakwaan.
"Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan," kata Jaksa.
"Terkait uraian lebih rinci tentu akan kami ungkap di persidangan nantinya, dan sudah menjadi pokok perkara yang tidak menjadi objek atau ruang lingkup dari keberatan terdakwa," kata Jaksa menambahkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Alasan Jaksa Dakwa Andi Irfan Jaya Bermufakat Jahat
Jaksa juga meminta keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan pemufakatan jahat, dikesampingkan. Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.
Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan Jaya melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan Jaya bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima.
"Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama sama pejabat negara atau sama sama pihak swasta," kata Jaksa.
Maka dari itu, Jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," kata Jaksa.
Advertisement