INFOGRAFIS: Pembobolan Rekening Rp 22,8 Miliar Winda Earl

Atlet e-Sport Winda Earl klaim kehilangan uang tabungan Rp 22,8 miliar di Maybank. Bagaimana proses hukumnya?

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 12 Nov 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 09:03 WIB
Banner Infografis Raibnya Tabungan Rp 22,8 Miliar Winda Earl. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Raibnya Tabungan Rp 22,8 Miliar Winda Earl. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-Sport Winda D Lunardi atau Winda Earl menjadi perbincangan hangat publik dalam 2 pekan terakhir. Bukan menyangkut prestasi gamers kenamaan Tanah Air tersebut, melainkan kasus pembobolan tabungan bank yang dialaminya.

Winda Earl mengklaim kehilangan uang tabungan puluhan miliar rupiah di Maybank. Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya itu bermula ketika Floletta, ibunda Winda, hendak menarik uang di 2 rekening tabungan pada Februari 2020.

Ternyata, saldo rekening ibunda tinggal Rp 17 juta dan Winda tersisa Rp 600 ribu. Seharusnya saldo 2 tabungan sejak 2015 hingga 2020 itu sekitar Rp 22,8 miliar.

Bagaimana proses hukum kasus pembobolan tabungan bank yang menimpa Winda Earl? Apa tanggapan kuasa hukum Maybank? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Raibnya Tabungan Rp 22,8 Miliar Winda Earl. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Raibnya Tabungan Rp 22,8 Miliar Winda Earl. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya