Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tidak bekerja sendiri dalam menentukkan tersangka dalam kasus penyebaran video syur mirip artis Jessica Iskandar. Beberapa ahli seperti ahli hukum pidana dan ahli teknologi informasi (TI) turut dimintai pandangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada ahli TI setelah menemukan penyebar masif video syur mirip artis Jessica Iskandar.
"Semuanya ahli akan kita panggil seperti ahli hukum, ahli IT karena kalau menyangkut dunia maya pasti ahli IT yang kita mintai pendapatnya tidak mungkin kan ahli kecantikan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
"Tapi yang pertama harus kami dapatkan dulu akunnya, kemudian sambil berjalan akan kami panggil," dia menambahkan.
Yusri menerangkan, penyidik dalam mengusut kasus penyebaran video syur mirip Jessica Iskandar telah memerikaa empat orang saksi, antara lain saksi ahli hukum pidana. Saat ini, kepolisian masih menyaring beberapa akun yang dinilai memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.
Diketahui, pelapor berinisial FD mempersangkakan penyebar dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Sekarang kami selidiki akunnya. Perkara ini sudah naik sidik. Hari ini atau besok mudah-mudah sudah ada perkembangan," tandas dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melaporkan Akun Penyebar
Sebelummya, pengacara berinisial FD tak cuma menaruh perhatian pada video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Dia juga mempolisikan akun-akun yang menyebarkan rekaman video mirip artis Jessica Iskandar. FD kembali datang ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Advertisement