Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan COVID-19Â Letjen TNI Doni Monardo mengapresiasi langkah tegas dan terukur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan, Jakarta.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," kata Doni Monardo dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga
Denda tersebut merupakan yang tertinggi diterapkan kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Namun, apabila di kemudian hari masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp 100 juta.
Advertisement
"Kami juga apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di Petamburan, Jakarta," katanya.
Pemerintah DKI Jakarta, ujar Doni, memberikan sanksi kepada 17 orang termasuk sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 individu yang terkena sanksi tersebut, pemerintah setempat mengumpulkan Rp1,5 juta.
Sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tekan Penyebaran Covid-19
Ia menjelaskan pemberian bantuan masker kepada penyelenggara acara dan masyarakat ialah guna menekan kemungkinan paparan virus. Hal itu dilakukan setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak diperhatikan oleh penyelenggara.
"Ini semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir, bukan upaya mendukung acara," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Doni juga meminta maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan tersebut banyak pihak kurang berkenan. Namun, hal itu demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar prajurit baret merah tersebut.
Advertisement