Kapolres Jakarta Pusat dan Bogor Dicopot Terkait Kerumunan di Acara Rizieq Shihab

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi karena dianggap tidak bisa meneggakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2020, 17:33 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 17:31 WIB
Cara Kapolres Jakarta Pusat Bujuk Massa Buruh SBSI
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (Foto:Liputan6/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polri mengambil sikap tegas terhadap jajarannya terkait kerumunan massa di acara pemimpin FPI, Rizieq Shihab yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi, Polri juga mencopot Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dari jabatannya terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Dalam ST tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat diisi oleh Kombes Hengki Haryadi.

Sementara Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisi Kapolres Bogor diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi untuk Aparat Tak Tegas

FOTO: Mahfud MD dan Yasonna Laoly Paparkan Pemulangan Maria Pauline Lumowa
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan keterangan terkait pemulangan buron Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya