Liputan6.com, Jakarta - Ketidakmampuan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat menangani kerumunan yang digelar oleh massa Rizieq Shihab untuk penegakkan protokol kesehatan disebut sebagai salah satu alasan mengapa dirinya kini dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Dengan alasan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Advertisement
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono Senin, 16 November 2020.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md melihat adanya ketidaktegasan pihak aparat saat sejumlah kerumunan terjadi di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Salah satunya saat ribuan massa pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab menyambut kepulangannya hingga pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menggelar dua kegiatan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.
Berikut sejumlah hal terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat hingga tanggapan DPR yang dihimpun dari Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Pencopotan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya, lantaran dianggap tidak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin, 16 November 2020.
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo.
Adapun mutasi Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," ucap Argo.
Advertisement
Digantikan Irjen Fadil Imran
Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya diisi oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sementara, Jabatan Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Aslog Kapolri.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin, 16 November kemarin.
Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
Respons DPR
Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, memandang, pencopotan tersebut imbauan keras Kapolri agar seluruh jajarannya serius menegakkan protokol Covid-19.
"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," kata Herman kepada wartawan, Senin, 16 November.
Herman meminta, Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Dia meminta mutasi tersebut tidak ada rasa tebang pilih.
"Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih," jelas Herman.
Advertisement