Mendagri: Kepala Daerah Bisa Dicopot karena Langgar Protokoler Kesehatan Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 18:10 WIB
mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19. Tito meminta kepala daerah konsisten menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Hal itu merespons terjadinya kerumunan masyarakat yang masif akhir-akhir ini, yang seolah kepala daerah tidak mampu menanganginya. Instruksi itu baru dia keluarkan pada hari ini, Rabu (18/11/2020).

"Saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan prokes, di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengingatkan kepala daerah harus mengedepankan langkah pencegahan daripada penindakan. Kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan.

"Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak.  Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," kata Tito.

Dia juga meminta kepala daerah tidak justru menjadi bagian dari kerumunan, dan justru memberi contoh kepada warganya.

"Saya meminta kepala daerah untuk menajdi teladan mematuhi protokol kesehatan,  termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," lanjut mantan Kapolri ini.

Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah behenti karena meninggal dunia,  permintan sendiri atau diberhentikan ayat 1 c mengatakan di antaranya tidak melaksankan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67 b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berani Tindak Tegas

Jokowi
Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya mewaspadai peningkatan kasus penularan COVID-19 di banyak negara Eropa, seperti Spanyol, Prancis, dan Jerman saat memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Sebelumnya Presiden Jokowi juga meminta, kepala daerah menegakan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Menurut dia, pemerintah daerah harus berani menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sesuai hukum.

"Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/11/2020).

Dia menekankan, pentingnya ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Hal ini dinilai sebagai sebuah keharusan sebab saat ini tidak ada yang memiliki kekebalan terhadap Covid-19.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," jelas Jokowi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya