Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghapusan rednotice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Dalam kesaksiannya, Fransiscus menyebut jika Irjen Napoleon sempat bertemu Tommy Sumardi. Tommy merupakan terdakwa dalam perkara ini. Tommy didakwa sebagai perantara suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Dia mengatakan, Tommy Sumardi sempat ikut saat Brigjen Prasetijo menghadap Irjen Napoleon sebanyak dua kali. Pertemuan ketiganya terjadi pada awal April 2020 dan Mei 2020.
Advertisement
"Ada seingat saya dua kali (Prasetijo menghadap Napoleon) bersama Pak Tommy (Tommy Sumardi)," ujar Fransiscus, Kamis (19/11/2020).
Menurut Fransiscus, Tommy juga sempat menemui Irjen Napoleon beberapa kali tanpa dihadiri Brigjen Prasetijo. Tommy mendatangi Napoleon pada 16 April 2020, kemudian 28 April 2020.
"Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu," kata Fransiscus.
Dalam pertemuan padal 16 April dengan Irjen Napoleon, Tommy disebut membawa sebuah kantong kertas (paper bag). Kantong kertas tersebut tidak dbawa lagi oleh Tommy usai pertemuan.
"Paper bag dibawa Pak Tommy, dibawa ke Kadiv (Irjen Napoleon). (Setelah keluar) paper bag tidak bawa lagi," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perantara Suapa
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Advertisement