Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Sokarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.23 WIB.
Edhy Prabowo ditangkap bersama keluarganya dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan usai perjalanan dari Amerika Serikat.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, tercatat Edhy Prabowo memiliki harta sebesar Rp 7,4 miliar. Politikus Partai Gerindra itu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019.
Advertisement
Kekayaan yang dilaporkan tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, Edhy melaporkan dirinya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat. Tercatat tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 4.349.236.180.
Untuk alat transportasi, Edhy memiliki 2 mobil Pajero Sport, 2 sepeda motor, satu genset, dan satu sepeda dengan nilai Rp 890 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.926.530.000.
Edhy melaporkan dirinya tak memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 256.520.433. Edhy tercatat tak memiki utang piutang. Dengan demikian harta Edhy sebesar Rp 7.422.286.613.
Harta yang dilaporkan Edhy Prabowo naik signifikan selama menjadi Wakil Rakyat. Pada 31 Desember 2018 atau saat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 4.562.804.877.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
"Terkait ekspor benur," kata Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Edhy diamankan di Bandara Soekarno Hatta usai bertolak dari luar negeri. Edhy diamankan sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Advertisement