Ditangkap KPK, Harta Menteri Edhy Prabowo Tercatat Sebesar Rp 7,4 M

Dari data LHKPN, harta yang dilaporkan Edhy Prabowo naik signifikan selama menjadi wakil rakyat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Nov 2020, 09:01 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 08:57 WIB
Lepas Sambut Menteri Kelautan
Edhy Prabowo dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy yang merupakan politisi Partai Gerindra menggantikan Susi Pudjiastuti pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Sokarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.23 WIB.

Edhy Prabowo ditangkap bersama keluarganya dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan usai perjalanan dari Amerika Serikat.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, tercatat Edhy Prabowo memiliki harta sebesar Rp 7,4 miliar. Politikus Partai Gerindra itu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019.

Kekayaan yang dilaporkan tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Edhy melaporkan dirinya memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat. Tercatat tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 4.349.236.180.

Untuk alat transportasi, Edhy memiliki 2 mobil Pajero Sport, 2 sepeda motor, satu genset, dan satu sepeda dengan nilai Rp 890 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1.926.530.000.

Edhy melaporkan dirinya tak memiliki surat berharga. Sementara kas atau setara kas lainnya sebesar Rp 256.520.433. Edhy tercatat tak memiki utang piutang. Dengan demikian harta Edhy sebesar Rp 7.422.286.613.

Harta yang dilaporkan Edhy Prabowo naik signifikan selama menjadi Wakil Rakyat. Pada 31 Desember 2018 atau saat sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 4.562.804.877.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke Pulau Popongan, Balak-balakang, Mamuju (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. 

Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. 

"Terkait ekspor benur," kata Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Edhy diamankan di Bandara Soekarno Hatta usai bertolak dari luar negeri. Edhy diamankan sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020) dini hari.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya