Menteri Agama Siapkan Aturan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aturan terkait protokol kesehatan ibadah Natal 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Nov 2020, 21:45 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 21:45 WIB
FOTO: Rapat dengan DPR, Menag Klarifikasi soal Pernyataan Radikalisme
Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Fachrul Razi menyatakan tidak tahu jika pernyataannya soal radikalisme masuk masjid melalui anak muda yang menguasai bahasa Arab dan good looking akan menjadi konsumsi publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aturan terkait protokol kesehatan ibadah Natal 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, aturan tersebut secara garis besar hampir sama dengan ibadah Idul Fitri maupun Idul Adha saat pandemi Covid-19.

"Tapi pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu, kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya itu sama saja," kata Fachrul dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).

Dia mengatakan, aturan tersebut kini tengah dibahas di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Katolik.

Fachrul menuturkan, aturan tersebut nantinya juga akan berisi soal mudik saat perayaan Hari Natal di masa pandemi Covid-19.

"Kalau tajam masalah ibadahnya khusus pada saat Natal, produknya akan kami keluarkan akhir minggu ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Saat Idul Fitri

Seperti diketahui, Fachrul menyarankan, agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Hal ini menyusul penyebaran Covid-19 yang meluas pada saat itu.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul lewat siaran pers diterima, Rabu, 13 Mei 2020.

Pada saat Idul Adha, Menag memperbolehkan masyarakat salat di masjid atau lapangan secara berjamaah di tengah wabah Covid-19. Namun dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati begitu, bagi daerah yang masih belum aman dari Covid-19, sebaiknya tidak melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Umat Islam di zona bahaya Covid-19, diimbau menunggu imbauan pemerintah daerah atau satuan tugas Covid-19 setempat.

Mantan Wakil Panglima TNI ini melanjutkan, bagi yang melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan harus memastikan tempat salatnya aman dari Covid-19. Panitia salat Idul Adha juga harus memastikan seluruh jemaah menjalani pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan salat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya