Djoko Tjandra Klaim Tak Pernah Tahu KTP-nya Dipakai untuk Membuat Surat Jalan

PN Jaktim menghadirkan ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi atas perkara surat jalan palsu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 14:31 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra mengenakan masker saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dalam pemeriksaan silang atas perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020).

Pada persidangan itu, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah tahu memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Menurut dia, tujuannya datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu dilakukan sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam perkara pidana yang mewajibkan hadir secara fisik.

"Upaya apa untuk hadir di PN Jaksel?" tanya jaksa Yeni dalam persidangan.

"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kedaluwarsa). Jadi, karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," jawab Djoko.

"Setelah buat KTP saya pada 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," kata dia.

Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP yang dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

"Tidak ada. Itu adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.

"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.

"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. KTP saya ini loh yang sudah expired," jawab Djoko.

Sementara, terkait KTP yang dipakai untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dia kembali membantah tahu hal itu. Dia tetap memakai alasan KTP yang lama expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk kepeluan PK.

"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu (surat izin jalan), karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," jelas Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permintaan Pengacara Djoko Tjandra

Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo
Kiri-Kanan: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, Jumat (27/11/2020). (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan silang terhadap ketiga terdakwa, yakni Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hal itu sebagaimana permintaan dari pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo, yang pada sidang sebelumnya. Kala itu, dia meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat, 20 November 2020.

Pada dakwaan, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya