Polisi Bubarkan Aksi Demo Papua Merdeka di Manokwari dan Sorong

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menyampaikan, Polres Manokwari dibantu Brimob Polda Papua Barat melakukan langkah pembubaran massa aksi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Nov 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 15:46 WIB
20151201-Polisi Bubar Paksa Ratusan Orang Papua yang Gelar Aksi 1 Desember -Jakarta
Ratusan orang Papua yang berdomisili di Pulau Jawa dan Bali melakukan aksi turun ke jalan memperingati 1 Desember di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/12). Tanggal 1 Desember juga diartikan sebagai hari kemerdekaan Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terlibat bentrok dengan massa aksi Papua Merdeka di Amban Manokwari dan Sorong, Papua Barat. Sekelompok orang itu diketahui menyuarakan aspirasi HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC).

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menyampaikan, Polres Manokwari dibantu Brimob Polda Papua Barat melakukan langkah pembubaran massa aksi.

"Mengamankan dan mengambil keterangan sebanyak 29 orang terkait kejadian tersebut. Begitu juga demo yang di Sorong Kota, sampai saat ini ada tujuh orang diamankan utuk dimintai keterangan," tutur Adam saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Menurut Adam, petugas membubarkan massa aksi lantaran telah menyalahi aturan dalam berunjuk rasa. Terlebih, saat ini pihak kepolisian terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kenapa demo tersebut dibubarkan, karena pertama mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aksi tanpa pemberitahuan ke polisi

Aksi tersebut juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kegiatan ke pihak kepolisian dan tidak diketahui penanggung jawabnya. Materi demonstrasi diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Adapun isinya adalah pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11. Pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 29 orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut. Kita menunggu hasil pemeriksaan," Adam menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya