Wali Kota Jakpus Dicopot, Anies Baswedan Tunjuk Wakil Wali Kota Jadi Pelaksana Harian

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk Wakil Wali Kota, Jakarta Pusat Irwandi sebagai penganti sementara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Nov 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 15:46 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjuk Wakil Wali Kota, Jakarta Pusat Irwandi sebagai penganti sementara.

Penunjukkan Irwandi sebagai Pelaksana Harian (Plh), Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam Surat berkop Sekertariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Surat perintah tugas bernomor 8557/-082.74 menetapkan Irwandi melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat mulai 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.

Surat ditandatangani langsung oleh Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta, Sri Haryati.

Saat dikonfirmasi, Sri Hayati membenarkan isi surat tersebut. "Iya," singkat dia saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dipotot karena Lalai

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari PJ Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati dijelaskan bahwa pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Dalam rilis itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi Gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya