Ini Alasan Pihak Keluarga Menolak Memberitahu Hasil Swab Test Rizieq Shihab

Agustiansyach membenarkan bahwa pihak keluarga Rizieq Shihab telah mengirimkan surat kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Nov 2020, 02:22 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 02:22 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 Kota Bogor mengaku telah menerima surat dari pihak keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19, Agustiansyach membenarkan bahwa pihak keluarga Rizieq Shihab telah mengirimkan surat kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

"Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah mendapat surat dari pasien (Rizieq Shihab) tadi pagi," ujar Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

Kasatpol PP Kota Bogor ini menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pasien keberatan apabila hasil swab Rizieq Shihab dipublikasikan ke khalayak.

"Tentunya kami tidak akan mempublikasikan data pasien. Kami hanya mencatat data jumlah pasien yang masuk ke Kota Bogor. Asumsinya yang bersangkutan kan berstatus ODP," terangnya.

Sebab, setiap orang berhak atas kerahasiaan rekam medis atau informasi kesehatannya. Terlebih jika sudah ada permintaan dari pihak pemohon.

"Intinya kita hanya memerlukan sinergi untuk mencatat dan mengetahui untuk mengambil langkah selanjutnya. Dari tim MER-C pun tidak menyampaikan hasil swab test ke kami," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Izin Terancam Dicabut

Sementara itu, Rumah Sakit Ummi Kota Bogor terancam dicabut izinnya. Rumah sakit tersebut dianggap mengabaikan Perwali Nomor 107 tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) Kota Bogor.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyatakan, pihak rumah sakit tersebut dianggap telah menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

"Jadi ada sanksi lain yang melekat apabila RS Ummi tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien (Rizieq Shihab) tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujar Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi sejak Selasa (25/11/2020) karena mengalami kelelahan, dan sempat dirawat di IGD.

Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq Shihab.

Namun belakangan, Rizieq Shihab diketahui telah menjalani swab test pada Jumat (27/11/2020) siang, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya