Kemenhub Kembali Raih Predikat Badan Publik yang Informatif dari KIP

Tahun ini Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Badan Publik Kategori Informatif.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 01 Des 2020, 08:59 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 08:59 WIB
Kemenhub Kembali Raih Predikat Badan Publik yang Informatif dari KIP
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara virtual.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, dari 348 Badan Publik Kemenhub berhasil meraih Klasifikasi Badan Publik kategori tertinggi yaitu “Informatif”.

"Alhamdulillah berkat kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan tahun ini kami kembali dapat mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam menghadirkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia," demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (30/11).

Penyerahan penganugerahan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin dalam acara yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11) lalu. Hadir secara virtual mewakili Kemenhub menerima penghargaan tersebut Stafsus Menhub Bidang Kerjasama Luar Negeri Abdul Hamid Dipo dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Junaidi.

Tahun ini Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Kategori Informatif. Kemenhub berada di peringkat 9 dari 60 Badan Publik yang masuk dalam kategori Informatif. Penghargaan ini menjadi pemicu semangat untuk lebih meningkatkan KIP di Kemenhub sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semoga capaian Kemenhub dapat dipertahankan dan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kemenhub,” ungkap Menhub

 

Tingkat Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Berdasarkan data dari Komisi Informasi Pusat, tingkat Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP. Masih banyak Badan Publik (BP) di Indonesia yang belum patuh melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP menyebutkan, dari 348 BP, sebesar 72,99 persennya (254 BP) masih sangat rendah kepatuhannya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Dari 254 BP tersebut, sebesar 17,53 persen (61 BP) hanya masuk kategori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) masuk kategori Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) masuk kategori Tidak Informatif.

Sementara untuk BP yang masuk kategori Informatif hanya sebesar 17,43 persen (60 BP), dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP), yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. 

Namun demikian tingkat partisipasi Badan Publik pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang cukup pesat mencapai 93,1 persen dibandingkan tingkat partisipasi pada tahun 2019 yang hanya 74,37 persen.

Untuk itu, Komisi Informasi Pusat terus mendorong keterbukaan informasi Badan Publik sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya