Brigjen Prasetijo Utomo Mengaku Sudah Kembalikan "Uang Persahabatan" USD 20 Ribu

Brigjen Prasetijo Utomo mengklaim telah mengembalikan uang USD 20 ribu yang sebelumnya ia terima dari terdakwa Tommy Sumardi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 21:32 WIB
FOTO: Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Prasetijo Utomo mengklaim telah mengembalikan uang USD 20 ribu yang sebelumnya ia terima dari terdakwa Tommy Sumardi yang disebutnya sebagai uang persahabatan. Hal ini ia katakan dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Selain itu, kepada majelis hakim ia membantah jika dirinya telah menerima uang dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice tersebut.

"Saya buktikan Yang Mulia, bahwa di tanggal 15 Juli, saya dipanggil oleh Kepala Divisi, Kadiv Propam. Saya dikonfrontir sama beliau (Tommy). Waktu itu saya ditanya apakah terima uang dari Djoko Tjandra. Saya bilang, 'Tidak Jenderal'," kata Prasetijo Utomo.

Namun, apa yang ia sampaikan saat itu sempat menjadi pertanyaan Tommy Sumardi. Karena menurut Tommy, Prasetijo telah menerima uang yang dimaksudkan itu.

"Tetapi tiba-tiba terdakwa ini (Tommy) berdiri. 'Yang bener bro, lo kan terima uang dari saya'," ujarnya.

Mendengar jawaban Tommy, Prasetijo Utomo pun mengaku akan mengembalikan uang yang pernah ia terima dari Tommy tersebut. Saat itu, ia langsung menelepon istrinya untuk segera membawakan uang yang ia simpan di dalam lemari sebesar USD 20 ribu itu.

"Saya telepon jam 1 malam istri saya. 'Tolong dibawa itu uang yang ada di lemari yang saya simpan waktu kemarin itu.' Saya kembalikan dan ini sudah saya kembalikan Yang Mulia," jelasnya.

Menurutnya, saat itu sudah ada perjanjian jika pemberian uang tersebut tidak akan dipermasalahkan sampai dengan ke persidangan.

"Di situ ada janji bahwa tidak akan dipermasalahkan sampai di persidangan ini Yang Mulia. Jadi saya kembalikan," tutupnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Uang Persahabatan

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan dalam persidangan perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Dalam persidangan, Prasetijo mengungkapkan, pernah diberikan uang sebesar USD 20 ribu oleh Tommy Sumardi saat ingin bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte, pada 4 Mei 2020.

Hal ini ia katakan saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menanyakan kembali kepada Prasetijo.

"Saya jelasin bahwa dari setelah saya turun dari mobilnya saya masuk ke mobil terdakwa, kami menuju lobby TNCC. Dari situ kami turun, kami naik ke tempat Napoleon disitu kami tanya ke ajudan Pak Frans, kemudian Frans bapak ada. Enggak ada," ujar Prasetijo.

Mengetahui Napoleon tak ada, Prasetijo pun meminta Tommy untuk menelpon Napoleon. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Tommy menelpon atau tidak.

Kemudian, mereka berdua pun turun ke bawah secara bersamaan untuk meninggalkan gedung TNCC. Namun, saat keduanya ingin pergi, tiba-tiba saja Prasetijo dipanggil oleh Tommy untuk masuk ke dalam mobil.

"Akhirnya kita turun, ketika turun kemudian kita mau pisah saya diminta masuk ke mobil beliau. Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya ini bro untuk lu," jelasnya.

"Ji ini apaan, udah ambil saja. Apaan ini ji, ini uang untuk lo 'uang persahabatan'. Uang apa nih ji? Udah, kan lo sering bantu saya. Di situ terlintas di benak saya, memang selama ini saya pernah bantu pak Haji ini (Tommy)," tambahnya.

"Tadi kan ada dua ikat, masing-masing 10 ribu dolar? terima?," tanya majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," jawab Tommy. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya