Telusuri Aliran Suap Edhy Prabowo, KPK Gandeng Perbankan dan PPATK

KPK akan menelusuri aliran uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2020, 11:19 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 11:19 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). Edhy ditahan KPK bersama empat orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. KPK akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Edhy Prabowo dijerat dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Dia menuturan, jika ditemukan aliran mencurigakan yang dilakukan Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat bukti tersebut. Termasuk juga memeriksa saksi yang diduga memberi atau menerima aliran suap kasus ini.

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencucian Uang

Ali juga menyatakan, KPK tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," ujar Ali.

Ali mengatakan, kemungkinan penerapan pasal TPPU dilakukan jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Namun, kata Ali, tim penyidik untuk saat ini masih fokus membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya