Wali Kota Bima Arya hingga Kapolresta Bogor Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi

Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor, dan Dandim 0606 diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghambat penanganan pandemi Covid-19 di RS Ummi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Des 2020, 13:48 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 13:47 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau kesiapan mal di wilayahnya menghadapi new normal
Wali Kota Bogor Bima Arya sedang mengecek kesiapan Mal BTM yang mengajukan izin kembali buka, Selasa (9/6/2020). Salah satu mal di Kota Bogor ini tutup selama tiga bulan untuk mencegah penularan Covid-19. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polresta Bogor Kota terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan menghambat penanganan pandemi Covid-19 di RS Ummi. Hari ini, Rabu (2/12/2020), penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap tiga dokter di RS Ummi Bogor. 

Agenda pemanggilan dokter RS Ummi itu untuk mengklarifikasi atas laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap rumah sakit yang merawat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita agendakan tiga dokter dari RS Ummi," kata Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser, Rabu.

Ia menuturkan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, mulai dari lembaga medis dan kemanusiaan Mer-C, manajemen RS Ummi, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Adapun pejabat Forkopimda yang sudah dipanggil penyidik adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser, dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Robby Bulan.

"Wali kota sudah kita panggil, termasuk saya diperiksa penyidik, Dandim juga. Kita kan bagian dari Forkopimda," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

RS Ummi Diduga Halangi Tugas Satgas Covid-19

RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Hendri menerangkan, Forkopimda Kota Bogor dimintai keterangan atas laporannya terhadap RS Ummi yang diduga menghambat penanganan pandemi Covid-19 di rumah sakit tersebut.

"RS Ummi kan ditunjuk sebagai salah satu rujukan penanganan Covid-19 di Kota Bogor, jadi ada SOP-nya, melaporkan pasien suspek maupun positif secara berkala untuk pencegahan penyebaran virus," kata dia.

Akan tetapi, pihak RS Ummi dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk pelacakan dan mendapatkan data pasien dalam hal ini Rizieq Shihab pada kala itu.

"Covid-19 kan penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama," ujarnya.

Hendri menegaskan, proses pemeriksaan terus dilanjutkan hingga tuntas. Ia berharap Senin pekan depan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga sudah didapatkan tersangkanya.

"Seminggu ini kita terus lakukan peyelidikan, nanti kita lakukan gelar perkara," ujar Hendri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya