Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan berupa kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelindo II.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, tiga saksi yang diperiksa adalah Sugeng Mulyadi selaku Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerjasama dengan PT. JICT II, Dana Amin selaku Direktur Teknik PT. Pelindo II, dan Ary Henriyanto selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpajanngan Konsesi PT. JICT.
Advertisement
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelindo II (Persero)," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Hari mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona Covid-19.
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memerhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata Hari.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa 3 Saksi
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa tiga orang saksi atau pihak yang terkait kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa dalam kasus Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II itu adalah Bay Mokhamad Hassani selaku Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015, Aptono R. Rianto, selaku Direktur Komersil PT. Pelindo II Tahun 2011 -2014, dan Ferialdi Noerlan, selaku Direktur PT. Pelindo II Tahun 2012-2014.
Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Â
Advertisement