Benny Wenda Deklarasi Papua Barat, MPR: Ambil Tindakan Tegas untuk Pertahankan NKRI

Bambang juga mengecam apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Des 2020, 13:59 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 13:51 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengecam yang dilakukan Benny Wenda di Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk menindak tegas Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, terkait pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.

"Mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dengan menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bambang usai menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian dan TNI-Polri pada Kamis (3/12/2020).

Bambang juga mengecam apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.

"Dengan ini atas nama Pimpinan MPR Republik Indonesia menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan gerakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kecam dia.

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Benny hanyalah klaim sepihak dan tak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua. Hal itu tentu saja tak sejalan dengan hukum internasional.

"Termasuk juga tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua. Fakta juga menunjukkan bahwa tidak semua rakyat Papua bahkan (tidak) mendukung Benny Wenda sebagai presiden," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mengingkari Konstitusi

Bambang menegaskan, segala bentuk pernyataan yang merongrong wilayah kedaulatan NKRI merupakan sikap yang mengingkari konstitusi.

"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP, dengan masuk seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tegas dia.

Menurut Bambang apa yang dilakukan Benny Wenda bersama ULMWP untuk mendeklarasikan Pemerintahan Sementara Papua Barat menujukan sikap makar.

"Sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat pada Selasa (1/12/2020).

ULMWP mengangkat Bennya Wenda sebagai presiden sementara rakyat Papua. Aktivis kemerdekaan Papua yang tengah berada di Inggris itu menyatakan bahwa Papua tidak akan tunduk pada Pemerintahan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya