Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saksi yang dihadirkan itu akan memberi kesaksian atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (3/12/2020). Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Namun, tak semua saksi memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Karena, Brigjen Prasetijo Utomo tak jadi mengikuti persidangan tersebut.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
Advertisement
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," jawab Prasetijo.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," ujar hakim ketua.
"Saya pulang yang mulia? Ini kayaknya lama yang mulia, kemarin saya 5 jam. Lama enggak mungkin sebentar," kata Prasetijo.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum gimana, saudara kan minta pulang," tanya hakim ketua.
"Saya kan ditanya lelah apa tidak? Lelah," jawab Prasetijo.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," ujar hakim ketua.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Terdakwa
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi terdakwa atas kasus surat palsu bersama dengan Djoko Seogiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking. Untuk sidang surat palsu itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus surat jalan palsu ini sendiri akan memasuki agenda pembacaan tuntutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (4/12) besok.
Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement