Top 3 News: Ketika Kerumunan Massa FPI di Megamendung Sulit Dikendalikan

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, saat itu Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima pemberitahuan dan permohonan izin dari penyelenggara kegiatan.

oleh Maria FloraNila Chrisna YulikaLiputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 07:56 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 07:56 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin saat inspeksi stasiun saat PSBB. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang menyambut kedatangan Rizieq Shihab, 13 November lalu menjadi berita terpopuler pertama di Top 3 News, Kamis, 3 Desember 2020.

Banyaknya massa yang datang dan tidak adanya protokol kesehatan yang diterapkan pihak penyelenggara membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengaku sedikit kewalahan. Bahkan  Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, saat itu massa FPI sulit untuk dikendalikan oleh Satgas Covid-19. 

Meski petugas gabungan telah diturunkan, Ade menilai jumlah personel masih belum mampu mengamankan massa FPI yang begitu besar. 

Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian pembaca Liputan6.com terkait pengendara motor gede (moge) yang mengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi.

Seperti diketahui, salah satu pelaku pengeroyokan dua anggota TNI pada Jumat, 30 Oktober lalu masih berstatus pelajar. Atas perbuatannya BSA (16) divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bukit Tinggi.

Sementara itu, belum lama menduduki posisi sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana, Irjen Fadli Imran telah membuat sejumlah gebrakan. Salah satunya menuntaskan sederet kasus lama yang hingga kini belum terselesaikan.

Salah satu kasus yang kembali dilanjutka adalah kasus Eggi Sudjana pada tahun 2019 atas dugaan makar. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 3 Desember 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Bupati Bogor Sebut Massa FPI di Megamendung Sulit Dikendalikan Satgas COVID-19

Ade Yasin
Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin mengakui bahwa kerumunan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 tak bisa dikendalikan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Sebetulnya kami sudah mengamankan. Karena massa yang begitu besar, kami tidak bisa melakukan tindakan yang represif ya, kita tidak punya kekuatan," ujarnya, di sela Rapat Pimpinan Wilayah (Rakerwil) PPP Jawa Barat, di Pullman Hotel, Ciawi, Bogor, Rabu (2/12/2020).

Pasalnya, meski pada saat itu Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima pemberitahuan dan permohonan izin dari penyelenggara kegiatan, tapi ia bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengaku tetap melakukan koordinasi.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu menyebutkan bahwa sudah melakukan upaya preventif dengan menyiagakan petugas gabungan saat kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung Bogor

 

Selengkapnya...

2. Satu Anggota Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Pengendara moge tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AD di Bukittinggi, Sumatera Barat menjalani pemeriksaan kepolisian
Pengendara moge tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI AD di Bukittinggi, Sumatera Barat menjalani pemeriksaan kepolisian. (Dok Istimewa)

Salah seorang pengendara Moge yang keroyok dua prajurit TNI, divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara.

Satu terdakwa itu adalah BSA (16) yang bakal meringkuk ditahanan Lembaga Khusus (LPK) Anak Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota usai dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Vonis terhadap penganiaya anggota TNI tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis Hakim yang diketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin, hari ini, Kamis (3/12/2020).

Perihal alat bukti milik BSA yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara tersangka lain, inisial MS dan rekannya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Zulheda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa atas enam bulan penjara, tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara, selama satu tahun.

 

Selengkapnya...

3. Kapolda Metro Irjen Fadil Bakal Buka Kembali Kasus Lama Eggi Sudjana dan Rizieq Shihab?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkunjung ke Markas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkunjung ke Markas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus lama yang belum terselesaikan di Polda Metro Jaya.

"Kapolda sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk yang ES (Eggi Sudjana) dan beberapa kasus kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap, akan kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Yusri mengatakan penuntasan kasus lama tersebut adalah program Irjen Fadil Imran setelah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Selain kasus makar Eggi Sudjana, kasus Rizieq Shihab juga turut menjadi perhatian. Salah satu kasus yang kembali dilanjutkan Polda Metro Jaya adalah kasus makar Eggi Sudjana pada tahun 2019.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya