Hukuman Mati Menanti Bagi Koruptor Bansos Covid-19

MenkumHam Yasonna Laoly menyatakan, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam undang-undang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Des 2020, 07:13 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 07:00 WIB
ilustrasi Cek Fakta Politik hukum
ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta - KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kemensos terkait dana bansos Covid-19. Terkait korupsi dana bansos, pemerintah telah menegaskan hukuman mati menanti bagi koruptor dana bencana alam maupun non alam.

MenkumHam Yasonna Laoly menyatakan, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam undang-undang.

"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita jelas ada (hukuman mati). Dimungkinkan hukuman mati kalau dalam kondisi bencana alam, dalam kondisi moneter yang parah itu dimungkinkan. Pengulangan tindak pidana korupsi," kata Yasonna saat wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jumat 19 Desember 2019.

Namun, menurutnya, hukuman mati yang diberikan juga melihat besarnya korupsi atau dampak bagi masyarakat. "Artinya dilihat besarnya. Kan pidana itu kan harus melihat juga fakta lapangan, nature-nya seperti apa, walaupun itu korupsi bencana alam tapi korupsinya 10 juta masa dihukum mati?" jelas dia.

Politisi PDI Perjuangan itu juga memastikan, pejabat pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 tak kebal hukum.

Menurut dia, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini," ujar Yasonna.

Dia menyebut, dalam Pasal 27 perppu tersebut hanya memberi jaminan agar pelaksana tidak khawatir dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam pandemi Corona saat ini, diperlukan keputusan yang cepat.

Yasonna mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Corona sebagai bencana nasional. Maka dari itu, jika terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana anggaran untuk penanganan Corona, maka bisa ditindak sesuai dengan Pasal 2 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"UU Tipikor ini menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," kata Yasonna.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Ketua KPK

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga menyebut tidak menutup kemungkinan KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati kasus korupsi bansos Covid-19.

"Ya bisa saja (hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12/2020).

Diketahui, Firli sejak jauh hari juga telah mewanti-wanti agar jangan berani korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Sebab, KPK akan mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.

"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Firli bahkan menyebut, koruptor dana Bansos adalah orang tidak beriman. "Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya