Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak perlu takut untuk mengungkapkan keterangan jujur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka.
"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan, sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga
Hasto menegaskan, negara dalam hal ini LPSK akan memberikan perlindungan kepada para saksi untuk mengungkap kasus korupsi bansos Covid-19 ini. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa perlindungan saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Menurut Hasto, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, kata dia, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, maka dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK.
"Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mensos Korupsi Bansos Covid-19
Seperti diketahui, belum genap sepekan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KPK kembali menjerat menteri Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf. Kali ini, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap atas dugaan korupsi dana bansos Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka suap bansos corona.
LPSK mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.
"Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan," tutur Hasto.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak, kata dia, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Advertisement