Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia, Ida Fauziyah, merilis surat edaran menteri terkait kewajiban perusahaan memberi upah lembur, bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada 9 Desember 2020 atau saat Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat edaran menteri bernomer M/14/HK.04/XII/2020, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
Advertisement
"Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku," imbuh Ida.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hak Tunaikan Hak Pilih
Terakhir, selain memberi upah lembur, Ida juga menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi buruh atau pekerjanya untuk menunaikan hak pilih. Jika, mereka memiliki hak memberikan suara di Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," Ida menandasi.
Advertisement