Simak, Ini yang Perlu Diterapkan Selama Pilkada Serentak Berlangsung

Kementerian Kesehatan telah menyebarkan protokol kesehatan yang wajib dilakukan pada pemilihan kepala daerah serentak ini.

oleh Reza pada 09 Des 2020, 07:00 WIB
Diperbarui 09 Des 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020, diikuti sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pilkada serentak ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Indonesia sejak berjuang melawan penyebaran virus Covid-19.

Padahal, Pilkada Serentak memerlukan kerja dari semua pihak, agar pemilihan berjalan dengan lancar. Hal itu tentu membuat khawatir pemerintah akan adanya klaster baru dalam Pilkada Serentak.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi mengimbau kepada Mendagri Tito Karnavian untuk tegas menerapkan protokol kesehatan Corona Covid-19 selama Pilkada berjalan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyebarkan protokol kesehatan yang wajib dilakukan pada pemilihan kepala daerah serentak ini. Dalam pedoman ‘Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020’.

Berikut beberapa pedoman yang harus dilakukan selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung:

Bagi Petugas KPPS

Sebelum melakukan tugasnya dalam Pilkada Serentak, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan melakukan Rapid Tes, menggunakan masker, melaporkan jika ada seseorang yang mengalami gangguan kesehatan, menggunakan alat kerja sendiri, mengatur pola kerja, dan menyajikan makanan bergizi dan seimbang dalam kotak dan menggunakan alat makan sendiri.

Selain itu, petuga tersebut diharuskan untuk minum air putih sesering mungkin, mengatur jadwal pencoblosan bagi pemilih dengan menuliskan di formulir pemberitahuan, mengatur Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai dengan peraturan KPU, Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di TPS, mengecek suhu pemilih, dan mengarahkan pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius ke bilik khusus.

Petugas KPPS juga harus menyediakan sarung tangan sekali pakai dan masker cadangan bagi pemilih, mengatur antrean dengan jarak minimal 1 meter, mengimbau agar pemilih tidak berkerumun, melakukan disinfektan sebelum dan selama pencoblosan, dan tidak merokok di TPS.

Bagi Pemilih

Tak hanya petugas KPPS saja yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, bagi pemilih harus mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum datang ke TPS, cek suhu, jika ada gejala sakit, batuk maupun demam diharuskan melapor ke petugas KPPS, membawa alat tulis, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik.

Selain itu, para pemilih harus mencoblos sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh KPPS, menggunakan sarung tangan sekali pakai, tidak merokok dan segera pulang setelah mencoblos, serta tidak membawa anak-anak ke TPS.

Bagi TPS

Selain petugas dan pemilih, TPS perlu dilakukan protokol kesehatan, seperti disemprot disinfektan, diatur jarak minimal 1 meter dalam antrean pemilih, disediakan sarana CTPS dan hand sanitizer, disediakan sarung tangan sekali pakai, disediakan thermo gun, disediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas.

Selain itu, disediakan bilik khusus bagi pemilih yang kedapatan memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius, dan diatur sirkulasi dan ventilasi yang baik , jika TPS dibangun  di dalam ruangan.

Pada saat perhitungan suara

Setelah waktu yang ditentukan pemilihan telah usai, diterapkan pula protokol saat penghitungan suara oleh petugas KPPS. Pertama saat penghitungan suara para petugas harus menggunakan masker atau face shield, lalu mengatur pola agar tidak terlalu ramai, minum air putih sesering mungkin, tidak merokok, membawa alat kerja sendiri, melakukan desinfeksi terhadap perlengkapan yang dipakai selama penghitungan suara, dan menyediakan makanan bergizi dan seimbang kepada petugas.

Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan pagi peserta dalam penghitungan surat suara. Pertama wajib menggunakan masker, dalam kondisi sehat, selalu mencuci tangan dengan sabun, bersedia di cek suhu, menjaga jarak, menghindari kontak fisik dan tidak merokok, serta tidak membawa anak-anak. Selain hal tersebut harus menghindari kerumunan dan bagi yang tidak berkepentingan tetap di rumah saja.

 

(*)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya