KPK Rampungkan Berkas, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Segera Diadili

Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Des 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 19:30 WIB
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK
Mantan Anggota BPK, Rizal Djalil (kedua kiri) usai rilis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Rizal merupakan tersangka penerima suap proyek air minum di PUPR. Ia diduga menerima Sin$ 100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo J Prasetyo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Keduanya merupakan tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap kedua tersangka menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Keduanya akan kembali ditahan selama 20 hari terhitung 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020.

"Untuk Rizal Djalil ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 61 saksi untuk melengkapi berkas perkara Rizal dan Leonardo. Kini, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Pada kasus ini KPK jerat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Pada perkara ini, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya