Djoko Tjandra Bacakan Pleidoi: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Des 2020, 14:37 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 14:37 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Pada pleidoinya, Djoko Tjandra menyebut dirinya hanya korban ketidakadilan.

"Sejujurnya, saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," ujar Djoko Tjandra dalam pleidoinya, Jakarta, Jumat.

Dia juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskannya dari segala tuntutan. Dia mengklaim bukanlah pelaku tindak pidana. Selain itu, dia mengaku masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.

"Saat ini saya masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," kata Djoko Tjandra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Bisa Luangkan Waktu Bersama Cucu

Djoko Tjandra juga menyebut, proses hukum yang menderanya kini menjadi penghambat dirinya menghabiskan waktu bersama anak cucu di rumah. Bahkan, dia menyebut permasalah ini telah membebani ia dan keluarga secara psikologis.

"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," kata Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinilai sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, Djoko Tjandra juga diketahui membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Inisasi terdakwa tersebut dilakukan dengan bantuan Anita Kolopaking, kuasa hukum terdakwa dengan narahubung Brigjen Prasetijo Utomo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya