Jokowi: Masyarakat Tak Boleh Semena-mena Melanggar Hukum

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi peristiwa yang terjadi belakangan ini yakni, tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota FPI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 15:14 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19. (Dok Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat tak bertindak semena-mena melanggar hukum. Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki hukum yang harus dipatuhi dan ditegakkan oleh semua masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menanggapi peristiwa yang terjadi belakangan ini yakni, tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara," jelas Jokowi dalam video di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).

Dia menekankan bahwa aparat berkewajiban menegakkan hukum secara tegas dan adil. Untuk itu, aparat hukum tidak boleh mundur dalam menegakkan hukum demi keamanan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ikuti Aturan

Kendati begitu, Jokowi juga mengingatkan aparat hukum tetap mengikuti aturan yang berlaku saat menjalankan tugas. Dalam hal ini, aparat harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur.

"Jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan, gunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya