Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan koorperatif serta terbuka terkait kematian enam orang Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hal ini disampaikan Fadil usai diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Polri akan sangat koorperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. Polda Metro Jaya akan transparan, ya transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi ini menjadi akuntable di mata publik," kata Fadil di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga
Menurut dia, baik Polda Metro Jaya maupun Komnas HAM memiliki tanggung jawab agar kasus kematian enam orang Laskar FPI ini tak simpang siur. Dia berharap kasus tersebut terungkap sesuai fakta di lapangan.
Advertisement
"Kami akan menberikan fakta yang berbasis scientific crime investigation, kami tidak mau membangun narasi. Kami mau menyajikan fakta," jelas Fadil.
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukannya ke Komnas HAM bukan hanya menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan kasus kemtian enam Laskar FPIÂ tersebut.
Lebih dari itu, kedatangannya untuk menjadi contoh masyarakat Indonesia, tak terkecuali penegak hukum bila ada panggilan yang mewajibkan hadir, sebaiknya dipenuhi sesuai hukum berlaku.
"Saya taat hukum, hari ini saya dipanggil saya datang, saya datang sendiri tidak pakai diantar banyak orang," kata Fadil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Polisi Tembak Laskar FPI
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, petugas tidak asal melepaskan tembakan ke empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam mobil saat akan digelandang ke Polda Metro Jaya dari Tol Jakarta-Cikampek.
"Kejadian di TKP 4 itu dua tersangka, dua pelaku itu yang satu mencoba mencekik anggota dari belakang, yang di samping mencoba merebut (senjata), terus dalam kondisi begitu kan enggak mungkin lagi kan pakai omongan-omongan kan," tutur Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Andi menyebut, polisi yang terlibat bentrok dengan laskar FPI adalah tim pengamat situasi atau surveilans. Sebab itu, saat penangkapan, petugas tidak membawa borgol.
"Memang dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim surveilans untuk mengamati. Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap. Tetapi apabila menerima serangan, mereka siap," jelas dia.
Kasus adu tembak dengan laskar FPI ini telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang disidik adalah penyerangan secara bersama-sama di muka umum dengan melakukan kekerasan.
"Kekerasannya bagaimana, menggunakan senjata api dan senjata tajam secara tidak sah, ditambah dengan melawan petugas," Andi menandaskan.
Advertisement