Pemprov DKI Jakarta Patuhi Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemprov DKI Jakarta harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Des 2020, 19:44 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 19:43 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemprov DKI Jakarta harus menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan MA.

Pemprov DKI akan patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang mengikat. Jadi kami akan patuh dan taat pada keputusan apa pun dari lembaga negara, lembaga hukum, apa pun yang berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan patuh dan taat,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Meski demikian, Riza belum bisa memastikan kapan Pemprov DKI bisa menerbitkan izin reklamasi Pulau G. “Prinsipnya, pokoknya Provinsi DKI Jakarta, Pak Gubernur dan saya seluruh jajaran patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Terkait janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menolak reklamasi, Riza mengatakan, apabila masih ada peluang mengajukan PK maka akan diambil. Namun apabila tidak ada peluang, maka DKI akan patuh pada putusan MA.

“Jadi kalau memang dimungkinkan masih (bisa PK), tapi kalau sudah selesai sampai kasasi PK ya, kita sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada hukum,” tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Putusan MA

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Diketahui, Pemprov DKI harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudera, yang proyeknya sempat dihentikan.

Pemberian izin itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020. Adapun Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya