Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta akan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) yang telah diajukan Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan, pembahasan ditargetkan selesai paling lambat Februari 2021. “Paling lambat Februari ya semoga bisa selesai,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Mulai hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas Raperda yang didalamnya terkait reklamasi tersebut.
Advertisement
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Raperda tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta. Karena Raperda ini mulai disusun sejak tahun 2016 terhadap terbitnya Perpres dan Inpres tersebut sebagai tindak lanjut dan melaksanakan amanah peraturan perundangan, sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW dan RDTR PZ," ungkap Ariza.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan Peninjauan Kembali (PK) Perda Nomor I Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal dan kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional.
Ariza mengklaim, dalam Raperda tersebut telah mengakomodasi Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melewati wilayah Provinsi DKI Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sederet Proyek Nasional
Adapun proyek nasional yang dimaksud sebagai berikut:
1). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng - Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung- Cilincing;
- Jalan Tol Depok - Antasari,
- Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan -Sunter,
- Jalan Tol Sunter- Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu- Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca.
2). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa pembangunan Kereta Cepat (Hight Speed Train) Jakarta - Bandung.
3). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel dalam kota:
a). Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara -Selatan (North - South);MRT Jakarta Koridor Timur - Barat (East - West);
b). Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah- wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi;
c). LRTJakarta Fase Lanjutan atau Fase II;
d). Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; dan
e). Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta - Sudiman).
4). Rencana Pembangunan Rumah Susun - Program Satu Juta Rumah.
5). Rencana Pembangunan Tanggul Laut Pesisir National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tahap A.
6). Penyediaan pengolahan air limbah komunal (Jakarta Sewerage System).
7). Pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain Pembangunan Pelabuhan Kalibaru; dan Inland Waterways Cikarang - Bekasi - Laut Jawa.
8). Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.
Advertisement