Liputan6.com, Jakarta Kasus baku tembak antara pihak kepolisian dengan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020 lalu, masih belum menemukan titik terang. Keempat pelaku hingga kini masih dalam pengejaran.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengaku, untuk melakukan pencarian terhadap keempat laskar FPI tersebut pihaknya dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga
Dalam peristiwa baku tembak tersebut, polisi juga menembakkan timah panas kepada enam anggota FPI lainnya. Mereka tewas ditempat.
Advertisement
Kasus penembakan tersebut kini tengah dalam sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lantas, sejauh apa penemuan Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran HAM pada kasus kematian enam anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beberkan Hasil Pemeriksaan Kapolda Metro
Senin, 14 Desember kemarin, Komnas HAM telah menggali keterangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait investigasi dugaan pelanggaran HAM pada kasus kematian enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai, Kapolda Metro Jaya bersikap kooperatif dan transparan dalam pemeriksaan investigasi kasus kematian enam laskar FPI tersebut.
"Pak Kapolda memberikan keterangan soal kronologi peristiwa terkait meninggalnya 6 anggota FPI, juga menyampaikan apa saja langkah yang sudah ditempuh oleh Polda pascakejadian. Jadi soal otopsi, uji balestik, itu tadi disampaikan. Artinya Pak Kapolda menyampaikan keterbukaan dari kepolisian," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Beka melanjutkan, Fadil mempersilakan kepada tim Komnas HAM untuk mendapatkan informasi apa pun, termasuk barang bukti yang dimiliki kepolisian dalam kasus ini.
"Pak Kapolda sepakat untuk tindak lanjutnya. Artinya Kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan oleh Komnas, akan segera ditindaklanjuti. Minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh oleh kepolisian," jelas Beka.
Advertisement
Targetkan Selesai dalam Sebulan
Terkait kasus penembakan ini, Komnas HAM mengatakan, bahwa mereka menargetkan investasinya akan diselesaikan dalam sebulan. Target itu sangat mungkin jika keterangan dibutuhkan cepat didapatkan.
"Kami upayakan dalam waktu sebulan ini selesai. Semoga semua pihak siap ketika dimintai keterangan tambahan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Higga saat ini Beka mengaku pihaknya belum menemukan kendala. Dua orang yang dipanggil pada Senin 14 Desember 2020, yakni Dirut Jasa Marga Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, sangat kooperatif. Mereka datang sesuai jadwal panggilan Komnas HAM.
"Sampai saat ini belum ada (kendala). Kami apresiasi terhadap keterbukaan kawan-kawan dalam memberi data dan informasi yang dibutuhkan Komnas," jelas Beka.
Terlebih, lanjut Beka, Kapolda Irjen Fadil juga memberikan kemudahan kepada tim Komnas HAM untuk mendapatkan informasi apa pun, termasuk barang bukti dimiliki kepolisian terkait kasus ini.
Akan Panggil FPI
Selain itu, Beka juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan tim Komnas HAM terhadap elemen Front Pembela Islam (FPI).Â
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan pengembangan hasil keterangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini.
"Tentu saja (FPI diperiksa). Kami akan melihat keterangan lebih detail dari Polda Metro Jaya hari ini. Terus membandingkan informasi yang sudah diinformasikan oleh FPI. Kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan dari kawan FPI tentu kami akan memanggil," ujarnya.
Advertisement
Akan Kembali Panggil Fadil Imran
Beka juga tidak menutup kemungkinan Komnas HAM akan memanggil kembali Fadil Imran untuk memberi keterangan. Namun, hal itu menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Komnas HAM.
"Ada pemeriksaan. Baik itu nanti dihadiri oleh kapolda langsung maupun jajarannya, tergantung dari kebutuhan Komnas HAM," ungkap Beka.
(Fifiyanhti Abdurahman)