Kemenag Evaluasi Lembaga Amil Zakat yang Terafiliasi Jaringan Terorisme

Kelompok tersebut memangkas lebih dulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Baznas setiap enam bulan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2020, 13:34 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 13:26 WIB
Maling Kotak Amal
Ilustrasi kotak amal. (Liputan6.com/ M Syukur).

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. Hal itu menyusul temuan polisi terkait adanya pendanaan jaringan terorisme lewat dana kotak amal.

"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," tutur Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Polri sendiri mengungkap adanya dana kotak amal disalurkan untuk kelompok jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok tersebut memangkas lebih dulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap enam bulan.

"Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin," kata Kamaruddin.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan skema pemotongan dana hasil sumbangan kotak amal yayasan resmi, yang disebar di sejumlah tempat.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infak dari kotak amal, sebelum dilaporkan atau audit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah. Sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester, agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Menurut Argo, yayasan bentukan kelompok JI ada dua macam. Yaitu yayasan pengumpul infak umum dengan metode kotak amal dan pengumpulan infak khusus lewat acara tertentu seperti pengajian dan tabligh akbar.

Keduanya pun memiliki legalitas Surat Keterangan (SK) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Baznaz agar mendapatkan izin pengumpulan dana infak, juga Kementerian Agama (Kemenag) agar mudah melakukan kegiatan keagamaan hingga mendapat kepercayaan masyarakat. Dari situ, audit yang dilakukan setiap tahunnya pun berjalan normal.

Beberapa yayasan pengumpul infak umum kelompok JI adalah ABA dan FKAM. Kemudian yayasan pengumpul infak khusus yaitu Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi, dan Hilal Ahmar.

"Untuk Jamaah Islamiah, pemilihan anggota Jamaah Islamiah yang mengemban tugas untuk go publik memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP. Jamaah Islamiah sendiri belum pernah menggunakan yayasan palsu," jelas Argo.

Untuk kotak amal, lanjutnya, biasanya menggunakan kotak persegi kaca dengan rangka alumunium dan kayu. Di bagian luar juga melampirkan nama yayasan, nomor kontak pengurus yayasan, SK Kemenkumham, SK Baznaz, SK Kemenag.

Dilampirkan juga majalah yang menggambarkan sejumlah program yayasan. Penempatannya sendiri memilih warung makan konvensional, sebab tidak memerlukan izin khusus selain pemilik warung.

"Untuk pengumpulan dana khusus, untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina, dan uang infak diambil dari para peserta tabligh. Biasannya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor," Argo menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penggunaan Dana

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat.

"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Awi bahkan menyebut JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," sebut Awi.

Dana-dana ini, kata Awi digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.

"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad organisasi JI," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya