Satgas Covid-19: Jangan Remehkan Lonjakan Kasus Positif Selama Libur Panjang

Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Des 2020, 19:44 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 19:44 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti terjadi 10-14 hari setelahnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, libur panjang selalu menimbulkan lonjakan kasus baru virus corona. Dia meminta masyarakat tak meremehkan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di setiap periode libur panjang.

"Tampak nyata adanya tren lonjakan kasus positif selama periode libur panjang. Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, lonjakan kasus Covid-19 membawa dampak lanjutan, seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU. Terlebih, saat ini keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah sudah melebihi 70 persen.

Bukan hanya itu, Wiku menyampaikan, lonjakan kasus juga akan menambah tugas penanganan atau treatment tenaga kesehatan di rumah sakit. Kemudian, bertambahnya potensi penularan Covid-19 seiring naiknya kasus positif.

"Yang paling kita khawatirkan, bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kebijakan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021 selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020. Hal ini sebagai upaya mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di periode liburan tersebut.

Wiku mengatakan kebijakan yang tengah disusun ini mengatur syarat testing bagi pelaku perjalanan. Dia meminta semua pihak memahami bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit dijalankan. Meski demikian, masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah penularan kasus Covid-19," jelas Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya