Liputan6.com, Jakarta Menghadapi malam pergantian tahun baru di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran dengan Nomor 443/605-Huk/Satgas.
Kebijakan tersebut dibuat mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.Â
"Ada sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun di tengah pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (17/12/2020).Â
Advertisement
Surat edaran tersebut berisikan tentang kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.Â
Idris mengungkapkan, masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan pada malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, maupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.Â
"Karena berpotensi menimbulkan keramaian," ucap Idris.
Kalaupun ada masyarakat yang ingin melakukan perayaan, diharapkan hanya dilakukan pada keluarga inti.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bekerjasama dengan TNI-Polri
Idris menuturkan, untuk menjamin agar tidak terjadi kerumunan di malam pergantian tahun, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI-Polri.
Bersama Satgas Covid-19 Kota Depok, mereka akan mengedukasi masyarakat dan melakukan pengawasan. Satgas Kota Depok bahkan tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.Â
"Ya kalau ada yang melanggar akan dilakukan penidakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan," tutup Idris.Â
Advertisement