Liputan6.com, Jakarta Suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking dihadirkan menjadi saksi atas perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Ia menjadi saksi atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Dalam sidang tersebut, Wyasa menjelaskan, uang yang diberikan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu di Essence Darmawangsa Apartement pada 26 November 2019 adalah sebagai pinjaman.
Namun, sebelumnya ia mengira jika uang yang diambilnya itu merupakan legal fee terkait perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani isterinya yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
Advertisement
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (Anita Kolopaking and Partners), untuk operasional, gaji dan lain-lain. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, gimana? Saya tagih lagi enggak yang 150 ribu? Terus Ibu Anita bilang, kamu tagih aja 200 ribu, karena ini, uang yang 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki'," kata Wyasa.
"Maksudnya pinjaman?" tanya jaksa.
"Ya istri saya bilangnya pinjaman dari Pinangki. Karena mereka kan sudah kenal lama melalui alumni S3 UNPAD. Jadi mereka udah kenal lah," jawab Wyasa.
"Tadi kan kesepakatan untuk mengurus upaya hukum kan antara Anita dan terdakwa, apa kaitannya kok malah ke Ibu Pinangki penagihan pembayaran? Saudara tidak tanyakan langsung dimintakan ke terdakwa?" tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tahu itu, karena Ibu Anita saja yang bilang itu dari Pinangki. Ternyata itu adalah pinjaman dari Pinangki," jawab Wyasa kembali.
Namun, dalam peminjaman uang tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui atau tidak melihat adanya surat peminjaman uang dari Pinangki kepada Anita.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Anita Diberi Pinjaman oleh Pinangki
Selain itu, jaksa pun bertanya kepada Wyasa soal alasan Anita diberikan pinjaman oleh Pinangki. Padahal, untuk pengurusan perkara dilakukan antara Djoko Tjandra dengan dirinya.
Dalam hal ini, legal fee yang sudah disepakati antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebesar USD 200 ribu.
"Itu saya enggak tau. Karena waktu awal diminta anter kan hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ujar Wyasa.
"Saudara tidak nyarankan ini kita tagih langsung aja ke terdakwa?," tanya jaksa.
"Tidak karena itu, eee urusan tagih menagih itu kan antara Ibu Anita dan Pak Djoko. Jadi saya enggak tanya begitu," jawab Wyasa.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement