6 Pegawai Positif Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan Selama 3 Hari

Suharno menjelaskan, pembatasan layanan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi pegawai dan masyarakat umum di lingkungan PN Jaksel

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Des 2020, 14:44 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 14:26 WIB
Persidangan di PN Jaksel
Ilustrasi - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menutup seluruh aktivitas dan pelayanan menyusul adanya enam pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Namun PN Jaksel hanya membatasi pelayanan selama tiga hari kerja.

"Jadi bukan lockdown, tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno dikutip dari Antara, Sabtu (19/12/2020).

Suharno menjelaskan, pembatasan layanan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi pegawai dan masyarakat umum di lingkungan PN Jaksel. Langkah itu diambil setelah ada pegawai positif corona berdasarkan hasil tes usap pada Jumat 18 Desember 2020.

"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno.

Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif Covid-19 menjalankan isolasi mandiri. Sementara kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni 21-23 Desember 2020.

Selama pembatasan layanan tersebut, kata Suharno, PN Jaksel tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis, atau pendaftaran perkara.

"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan lockdown terus libur, bukan," kata Suharno menjelaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Atur Jadwal Sidang

PN Jakarta Pusat Disemprot Cairan Disinfektan
Petugas Palang Merah Indonesia saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dengan pembatasan layanan ini, Suharno mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal persidangan maupun layanan administrasi untuk menghindari terjadinya lonjakan para pencari keadilan yang mengurus persidangan maupun mendaftarkan perkara.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tergolong paling banyak, diperkirakan per hari ada 200 sidang baik perkara perdata maupun pidana.

"Berkaca pada pembatasan yang kita lakukan November lalu, hakim-hakim sudah menata kembali jadwal sidang, dibuat penundaan sidang jadi Januari 2021, awal maupun pertengahan," kata Suharno.

Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan layanan setelah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, pada 23-27 November 2020 penutupan dilakukan setelah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua pegawainya positif Covid-19.

Mengantisipasi hal tersebut terulang, Suharno menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti pencegahan secara internal dengan mengharuskan seluruh aparat dites sebelum masuk kantor.

"Supaya kita masuk betul-betul sudah dalam keadaan sehat," kata Suharno.

Langkah selanjutnya, melaksanakan uji usap secara berkala bagi seluruh aparat, melakukan sterilisasi setiap enam jam sekali dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap pencari keadilan/masyarakat umum.

"Jadi kita atur dengan pelayanan terbatas, ada tim untuk mengontrol itu Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Suharno.

Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 28 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya