Satpol PP DKI Tutup 278 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi Jilid 2

Sementara total warga yang ditindak karena tidak mengenakan masker saat PSBB Transisi jilid 2 di Jakarta ini berjumlah 74.548 orang.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Des 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 15:15 WIB
Petugas Gabungan Razia Tempat Makan di Pulogadung
Petugas Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat makan saat penertiban penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Malam, Razia dilakukan memastikan ketidakadaannya konsumen makan ditempat tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak ratusan restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi jilid 2. PSBB Transisi jilid 2 berlaku sejak 12 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan total ada 278 restoran dan kafe yang ditindak dengan penutupan sementara saat PSBB Transisi jilid 2.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 18 Desember 2020 sebanyak 278 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Kata dia, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta. Kemudian, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 106 perkantoran, tempat usaha, hingga industri di ibu kota yang melanggar prokes Covid-19.

Sementara, terdapat 20 perkantoran, tempat usaha, hingga industri yang dikenakan denda administrasi, dengan total Rp 93 juta.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 438 juta," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembatasan Jam Operasional Industri Pariwisata

Mal yang Tetap Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terkahir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya