Polisi Beri Sinyal Usut Dugaan Langgar Prokes Covid-19 di Aksi 1812

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Des 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 18:44 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat Aksi 1812 kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.

"Nanti akan kita panggil," kata Yusri saat dihubungi Aksi 1812, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengingatkan terkait larangan bekerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggarnya.

Kepolisian sedang mempelajari kasus kerumunan yang terjadi pada aksi unjuk rasa 1812 kemarin.

"Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sinyal

Yusri memberikan sinyal bakal memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadi kerumunan pada saat aksi 1812 kemarin.

"Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua," tandas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya