Menteri Agama Jadikan Habib Luthfi Penasihat, Bukan Pejabat Struktural

Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Menurut Kevin, penasihat bukanlah jabatan struktural.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Des 2020, 21:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 21:17 WIB
Habib Luthfi
Rais Am Jamiyah Ahlu Thariqah al Mu'tabarah an Nahdiyah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. (@HabibluthfiYahy)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya. Menurut Kevin, penasihat bukanlah jabatan struktural.

"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya," terang Kevin dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

"Jadi bukan mengangkat, sekali lagi, bukan mengangkat layaknya pejabat struktural sehingga tidak berpotensi rangkap jabatan. Karena tentu kami paham posisi beliau sebagai seorang anggota Wantimpres," lanjutnya.

Kevin menambahkan, Menag mempunyai alasan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat. Menag memiliki kedekatan serta hubungan baik dan intens dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi juga dikenal memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Butuhkan Nasihat

"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tuturnya.

Diketahui, Habib Luthfi adalah Rais ‘Aam Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) periode 2017 - 2022. Habib Luthfi saat ini juga dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya