Kawasan Rendah Emisi Diberlakukan di Kota Tua Jakarta, Apa Itu?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Des 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 15:08 WIB
FOTO: Kawasan Kota Tua Ditutup untuk Penerapan Zona Rendah Emisi
Pesepeda melintasi Museum BI saat uji coba penerapan zona rendah emisi di Kota Tua, Jakarta, Minggu (20/12/2020). Selama penerapan zona rendah emisi, kawasan Kota Tua hanya bisa dilalui pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan khusus yang lulus uji emisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua pada 18-23 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.

Lantas apa itu low emission zone? Menurut unggahan yang diposting dalam akun jejaring sosial Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (20/12/2020), low emission zone atau kawasan rendah emisi merupakan skema yang diberlakukan pada suatu kawasan untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor dengan membatasi mobilitasnya.

Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.

Di Kota Tua, ada sejumlah ruas jalan yang mulai diterapkan sebuah bentuk ikhtiar Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi emisi karbon itu.

"Untuk tahap pertama, uji coba LEZ akan diberlakukan di kawasan Kota Tua pada ruas jalan: Jalan Kali Besar Barat sisi selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada," sebut postingan Anies itu.

Kota Tua dipilih lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki banyak objek revitalisasi. Selain itu, kawasan ini juga merupakan objek wisata yang diminati banyak orang.

"Diberlakukannya LEZ akan paralel dengan dilaksanakan kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota dan Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta," ungkap unggahan Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapa saja yang boleh melintas?

FOTO: Kawasan Kota Tua Ditutup untuk Penerapan Zona Rendah Emisi
Petugas Dishub mengatur pesepeda saat uji coba penerapan zona rendah emisi di Kota Tua, Jakarta, Minggu (20/12/2020). Selama penerapan zona rendah emisi, kawasan Kota Tua hanya bisa dilalui pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan khusus yang lulus uji emisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain pejalan kaki dan pesepeda, yang diperbolehkan melintasi kawasan LEZ adalah kendaraan bebas emisi dan angkutan umum, dalam hal ini Transjakarta. 

Selain itu, kendaraan yang berstiker khusus dapat masuk ke dalam area LEZ melewati Jalan Kalibesar Barat dan Jalan Kunir Sisi Selatan.

Bagi masyarakat yang ingin ke Kota Tua, ada sejumlah rute yang bisa ditempuh:

- Transjakarta

Rute GR4 Taman Kota Intan - Museum Bahari

Rute GR5 Kota Tua Explorer

- KRL Commuter Line

Rute Pink (Tanjung Priok - Jakarta Kota)

Rute Biru (Cikarang - Jakarta Kota)

Rute Merah (Bogor - Jakarta Kota)

- Sepeda atau Bike sharing

Sementara itu, Anies meminta warga yang berkunjung ke Kota Tua untuk tetap mematuh protokol kesehatan.

"Apabila mengunjungi kawasan Kota Tua, tetap patuhi protokol kesehatan ya," kata Anies. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya