Satgas Covid-19: Perjalanan Antar-Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen

Pelaku perjalanan laut antarpulau atau antarpelabuhan sekitar Pulau Jawa juga tak wajib untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2020, 18:27 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 18:27 WIB
Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan perjalanan yang dilakukan di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak memerlukan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan perjalanan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum di Jabodetabek tak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

"Transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi SE seperti dikutip Minggu (20/12/2020).

Tak hanya perjalanan sekitar Jabodetabek, dalam SE itu juga tak mewajibkan pelaku perjalanan laut antarpulau atau antarpelabuhan sekitar Pulau Jawa untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," bunyi SE.

Dengan diterbitkannya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Berlaku

Begitu juga dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga tidak berlaku.

"Surat Edaran (Nomor 3 Tahun 2020) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (19 Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," demikian bunyi SE tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya