Djoko Tjandra Belum Putuskan Banding Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa perkara surat keterangan palsu Djoko Tjandra divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Des 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 15:25 WIB
FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Pleidoi di PN Jakarta Timur
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kedua kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Tjandra menyatakan masih akan berpikir terkait vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra belum berencana banding meski vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Akan berpikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Begitu juga dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu vonis yang dibacakan hakim. Setelah dipelajari, kemudian baru akan memutuskan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir apakah kami akan banding atau menerima," kata Soesilo.

Terdakwa perkara surat keterangan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Muhammad Sirat.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim dalam amar putusannya, Selasa (22/12/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis

FOTO: Djoko Tjandra Jalani Sidang Lanjutan Suap Penghapusan Red Notice
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal yang memberatkan vonis adalah, hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra sangat membahayakan lantaran melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. Kemudian dilakukan saat menjadi buronan.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap Djoko Tjandra ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara 2 tahun terhadap Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya