Menag Yaqut: Tantangan Kita Menghadapi Hatespeech dan Sikap Intoleran

Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Des 2020, 07:51 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 07:51 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sowan ke sejumlah kiai di Jawa Tengah. Setelah meminta nasihat pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri, Menag lalu bersilaturahim ke Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan.

Silaturahim berlangsung usai salat Jumat (25/12/2020). Kedatangan Menag di Ponpes Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad.

Di Sarang, Menag berbicara tentang fenomena hatespeech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Menag meminta nasihat dalam menjalankan tugasnya di Kementerian Agama.

“Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang mesti dihindari,” ujar Menag yang dikutip dari situs resmi kemeneag.

KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kiainya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.

“Banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul dari situ,” ujar KH Ubab.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bertemu Gus Baha

Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi. Menag juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain: persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan dari Kementerian Agama, masing-masing berupa uang sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Dengan bantuan ini, diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya