Polisi Beberkan Bukti Pengemudi Ini Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kepolisian memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Des 2020, 21:48 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 18:58 WIB
Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengaku memiliki bukti kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai berinisial HRH (25) sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, pada Jumat 25 Desember 2020.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kepolisian memeriksa dua saksi kunci yang menuturkan, kecelakaan tidak berdiri sendiri. Tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova Silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan HRH.

"Penetapan HRH sebagai tersangka didukung beberapa alat bukti pertama keterangan saksi ada dua saksi melihat mobil Hyundai hitam dikemudikan H menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil Innova kehilangan kendali kemudian lepas kendali dan menyebrang jalur menabarak motor berlawanan arah," papar Sambodo, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko. Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyebarang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.

Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.

"Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar Sambodo soal kecelakaan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi

Sebelumnya, Sambodo menerangkan kronologi kejadian. Mulanya mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi berinsial Aiptu IC (sebelumnya disebut CH) melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Ragunan.

Sesampainya di depan Bank Mandiri, Mobil Innova tersebut kemudian diserempet oleh HRH pengemudi mobil Hyundai yang melaju searah pada lajur kiri.

Akibatnya, mobil Toyota Innova terpental ke kanan arah arus berlawanan. Tiga sepeda motor pun diseruduk.

"Satu pengendara atas nama Pingkan Lumintang meninggal dunia, 1 orang luka berat atas nama Dian Prasetyo, dan 1 luka ringan atas nama Syarif serta lima kendaraan mengalami kerusakaan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya