Biaya Perawatan Covid-19 dan Karantina WNA yang Masuk Indonesia Ditanggung Pribadi

Pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021, menyusul munculnya varian baru virus Corona atau Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Des 2020, 11:55 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 11:45 WIB
Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis menerima sampel Swab Test dari pihak Puskesmas di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta, Selasa (4/8/2020). Labkesda DKI yang berjejaring dengan 47 lab se-Jakarta dalam sehari mampu menguji hampir 10.000 spesimen Covid-19 dengan metode PCR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021, menyusul munculnya varian baru virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan ini dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Kemudian, WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Mereka masih diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Salah satunya, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Setibanya di Indonesia, WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 5 hari.

Adapun biaya karantina untuk para WNA ditanggung pribadi. Hal ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Surat Edaran dikutip Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil positif, biaya perawatan WNA juga akan ditanggung secara mandiri. Jika hasilnya negatif Covid-19, WNA dapat melanjutkan perjalanan.

Kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 28 Desember 2020. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Update Corona per 28 Desember

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebanyak 5.854 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 di Indonesia pada Senin (28/12/2020). Dengan demikian, total konfirmasi positif Covid-19 menjadi 719.219 orang.

Kemudian kasus sembuh bertambah 6.302 orang. Jadi, total akumulatif ada 589.978 pasien Corona Covid-19 di Indonesia sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif.

Sementara itu, kasus meninggal dunia ada 215 orang. Sehingga, ada 21.452 pasien Corona Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 27 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga Senin 28 Desember pukul 12.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya