Wagub DKI Bantah Penggunaan Istora Senayan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya penggunaan Istora Senayan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Des 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 14:39 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya penggunaan Istora Senayan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19. Dia mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah hotel untuk isolasi mandiri.

"Kami tidak pernah menyebutkan bahwa Istora Senayan akan dijadikan tempat isolasi mandiri," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah wisma sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, salah satunya yakni Wisma Ragunan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Riza menyebut ada pula masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

"Sejauh memenuhi syarat dan standar yang diminta oleh bidang kesehatan. Jadi, ada syaratnya umpamanya harus sendiri, ada toilet sendiri perabotan makan dan sebagainya juga terpisah dan sebagainya, kemudian dalam pemantauan dan pengawasan dokter," ucap Riza.

Menurut dia, untuk antisipasi lonjakan pasien Covid-19, gelanggang olahraga (GOR) juga dapat digunakan sebagai tempat isolasi.

"Kami di Jakarta ini Ibu Kota memiliki kementerian, lembaga tingkat nasional tingkat pusat yang memiliki banyak sekali badan-badan pusat latihan pendidikan yang umumnya memiliki tempat atau wisma itu juga dapat dimanfaatkan," jelas Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Pengelola GBK

Sementara itu, Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK) membantah kabar terkait Istora Senayan dijadikan tempat penampungan pasien Covid-19. Manajemen GBK menyatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Selama pandemi Covid-19, Istora GBK tidak dimanfaatkan atau digunakan untuk kegiatan apa pun,” demikian keterangan tertulis pengelola GBK, Senin (28/12/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, manajemen GBK melakukan kesiapan venue dan kawasan GBK dari sisi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.

“Selain itu, Manajemen GBK secara konsisten membuat berbagai imbauan terkait protokol kesehatan yang dipublikasikan dalam berbagai platform media,” tulis pengelola.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya