Gisel Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Video Syur

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno yang viral media sosial.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Des 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 16:14 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno yang viral media sosial. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers soal kasus Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020). Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akui

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya